Penjualan Togel Masih Aktif di Sintang, APH diminta bertindak tegas

INTELIJEN.KODE

Sintang – Kalbar – Penjualan Toto Gelap (Togel) masih terjadi di kabupaten Sintang dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak Hukum Sintang.

Kejadian pada 28 september 2022 di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Desa Baning Kota,ย  kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang,ย  Kalimantan barat, berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Polres Sintang atau samping LAPAS Sintang.

Dari pantauan Tim awak media kejadian tersebut sudah beroperasi sekitar 4 hari yang lalu.

Ketua PWRI Sintang, Erikson menanggapi praktek perjudian tersebut dan menyampaikan kepada media bahwa hal ini harus ada keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tindakan tegas.

“Untuk di kabupaten Sintang sudah tidak heran lagi kegiatan kegiatan Illegal, Selain Togel ada juga PETI, Sabung Ayam, Miras, Antri BBM yang masih beroperasi akhir akhir ini, harus ada tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum Sintang,” kata Erikson.

“Bahkan ketika hal hal ini ingin kita sampaikan atau dikonfirmasi dengan Kapolres Sintang atau Kasat Reskrim Sintang tidak pernah merespon untuk di temui, Saya juga heran  apakah Kapolres Sintang kasat reskrim alergi dengan kami Wartawan,” Sindirnya.

“Saya berharap Kapolres Sintang tegas, sesuai dengan Arahan Kapolri untuk memberantas Togel dan yang lainnya yang sering disebut 303  jangan menunggu ada laporan,” harap Erikson saat dihubungi pada Kamis, 29/9/2022.

Contohnya penangkapan BBM kecamatan Kelam Permai beberapa waktu yang lalu harus juga jelas penaganannya, sumber BBM dari mana, jadi jangan hanya pengantri yang di proses, Sumber BBM nya juga harus di proses,” tambah Erikson.

Sumber: Shot14news
Editor: Edy

Rahman Pertanyakan Proses Penanganan Kasus di Ditkrimsus Polda Kalbar Terkait Pengaduan Dugaan Berita Bohong

Rahman Pertanyakan Proses Penanganan Kasus di Ditkrimsus Polda Kalbar Terkait Pengaduan Dugaan Berita Bohong

INTELIJEN.KODE

Pontianak (Kalbar), Terkait dengan adanya pengaduan dugaan Tindak Pidana berita bohong (Hoak) yang telah disampaikan oleh FW & LSM Kalbar Indonesia pada tanggal 3/8/2022 kepada pihak Dirkrimsus Polda Kalbar yang dibuktikan dengan surat Penerima Laporan Pengaduan Ditreskimsus Polda Kalbar, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Afreido Sujarwo, dengan nomor surat: STTP/296/VIII/2022/Ditreskrimsus.

Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia, bernama Rahman yang merupakan salahsatu aktivis yang terlibat proses pengaduan dan diajukan sebagai saksi yang  pada kasus dugaan  berita bohong tersebut meminta kepada media untuk memberitakan rasa penasarannya kepada penanganan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Jumat (9/9/2022).

“Saya adalah salahsatu dari Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia yang ikut melakukan proses pengaduan berita bohong kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3/8/2022, namun sampai hari ini saya tidak memperoleh informasi apapun mengenai proses hukum terkait pengaduan tersebut,” kata Rahman.

“Sebagai Aktivis yang terlibat dalam proses masuknya pengaduan tersebut kepada Ditkrimsus Polda Kalbar, saya sangat mengharapkan ada kejelasan dari penanganan dari proses hukum terkait pengaduan itu, karena dengan tidak adanya kejelasan tentu akan timbul kecurigaan adanya indikasi proses hukum yang tidak sehat, akan timbul dugaan bahwa kasus ini sudah ditutup atau di-86-kan secara diam-diam oleh oknum aparat yang menangani pengaduan,” ungkap Rahman.

“Jika memang terjadi adanya penutupan kasus atau sudah di-86-kan dengan sebab-sebab yang tidak jelas dan bertentangan dengan hukum tentu ini merupakan kasus  yang menjadi objek hukum aparat Propam Polda Kalbar,” lanjut Rahman.

“Dalam hal pengaduan kasus berita bohong ini saya minta penjelasan kepada pihak terkait,  terutama kepada pimpinan FW & LSM Kalbar Indonesia dan kepada pihak Ditkrimsus Polda Kalbar yang menangani kasus ini, transparansi proses hukum ini sangat penting bagi masyarakat sebagai sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum,” pinta Rahman melalui media.

Awak media melakukan usaha untuk mendapatkan informasi kepada pihak terkait dengan kasus dugaan berita bohong tersebut supaya ada keseimbangan informasi, namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

(Tim)
Editor: Edy

Diduga kuat Perdagangan Zirkon milik FJR di Jl. Sintang-Pontianak Beroperasi Secara Ilegal, Pemkab dan APH Sintang Terkesan Tutup Mata

Diduga kuat Perdagangan Zirkon milik FJR di Jl. Sintang-Pontianak Sintang beroperasi Secara Ilegal, Pemkab dan APH Sintang Terkesan Tutup Mata

INTELIJEN.CODE

Sintang (Kalbar), Puya (Zirkon) adalah batu mineral dengan beberapa macam warna.

Adapun rumus kimia Zirkon adalah ZrSiO4 (zirkonium silikat), bobot jenis 4-4,8, kekerasan 7-7,5, mempunyai kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang hanya kalah dari kilauan intan.

Kegunaan mineral zirkon sangat, di antaranya sebagai batu setengah permata, bahan untuk perhiasan dan abrasif (ampelas), bahan lapisan anti gores keramik, bahan anti korosi dan penahan panas ( refraktori dan foundri).

Perdagangan puya (Zirkon) di Kabupaten Sintang banyak bermunculan, perdagangan yang diduga kuat tidak memiliki ijin ini merupakan mata rantai dari pertambangan puya di  Kabupaten Sintang dan sekitarnya yang merupakan salahsatu usaha yang sangat berdampak merusak alam yang sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.

Bisnis atau perdagangan  puya di Kabupaten Sintang terus marak terjadi, bahkan usaha yang diduga ilegal ini sampai saat ini tidak tersentuh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sintang.

Informasi di peroleh dari warga yang tak mau namanya dipublikasikan bahwa ada perdagangan puya di Jl. sintang-Pontianak  yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha puya berinisial FJR, informasi diperoleh oleh media pada hari Jumat, 26/8/2022.

“Ada penampungan puya di Jl. Sintang-Pontianak, Komplek perumahan Mandiri, rumahnya dipagari seng, pengusahanya biasa dipanggil dengan FJR,” kata warga kepada media.

“Saya tak tau mengenai ijinnya, apa mereka itu usaha legal atau ilegal, saya hanya sering lihat truk-truk yang keluar masuk ke dalam pagar seng mengangkut puya,” ungkap warga.

“Pihak pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sintang setidaknya menyelidiki tentang usaha puya tersebut apakah legal atau ilegal, kalau ternyata usaha perdagangan puya itu ilegal, pengusahanya harus ditangkap dan diproses hukum, itulah tugas polisi, jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Pemkab dan APH seperti tutup mata,” kata warga sambil tersenyum.

Media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diinformasikan oleh warga, memang benar ada kegiatan pengangkutan Puya di komplek perumahan Mandiri KM 10 Sintang, terlihat ada truk dan banyak tumpukan karung-karung yang diduga berisi puya, namun pengusaha berinisial FJR tidak berada di tempat, media  melakukan dokumentasi, pada hari Saftu, 27/8/2022.

Sebagai upaya melakukan keseimbangan informasi kepada publik, media melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha puya berinisial FJR melalui  kontak WA,  FJR meminta kepada media untuk melakukan komunikasi kepada E*o yang menurut FJR adalah patnernya yang mengurus bagian keamanan usaha perdagangan puya yang dikelolanya.

Media menghubungi E*o melalui WA namun tidak mendapatkan informasi tentang usaha perdagangan puya tersebut.

Media berusaha mendapatkan informasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kabupaten Sintang mengenai perijinan perdagangan Zirkon di Kabupaten Sintang namun sampai berita ini terbit belum terlaksana.

(Tim/Edy)

Edy, Aktifis FW & LSM Kalbar Indonesia Pertanyakan Kasus Berita Hoax Yang Telah Dilaporkan ke Bareskrimsus Polda Kalbar

Intelijen.code – Sintang, Kalimantan Barat, Terkait dengan adanya Laporan dari Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar Indonesia yang sempat viral pemberitaan online di Kalbar, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrimsus Polda Kalbar terhadap terduga pelaku penyebar berita bohong atau hoax.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan menghadirkan 10 orang  Aktifis (Perwakilan Kabupaten yang ada di Kalbar) di kantor Bareskrimsus Polda Kalbar sebagai perwakilan dari organisasi FW & LSM Kalbar Indonesia ke Bareskrimsus Polda Kalbar, yang terjadi pada Rabu, tanggal 3 Agustus 2022.

Terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tersebut, awak media menampung ungkapan dari Edy yang merupakan salahsatu Aktifis FW & LSM Kalbar Indonesia dan juga terlibat dalam proses pelaporan di Bareskrimsus Polda Kalbar, pada Senin, 15/8/2022.

“Saya salahsatu dari yang ikut proses  pelaporan di Polda Kalbar, sampai sekarang ini saya tak ada mendapatkan informasi dari proses hukum dari kasus yang dilaporkan, apakah sudah ada pemeriksaan atau belum di Bareskrimsus Polda Kalbar terhadap terlapor,” ungkap Edy.

“Kalau memang kasus ini ditutup tentu ada penjelasan apa sebabnya, sebabnya ini yang harus ada kepastian, apakah tidak terbukti, apakah ada hal-hal lain  sehingga  kasus ini melambat atau bahkan mungkin perlahan-lahan hilang begitu saja,” kata Edy.

Kejelasan dan keterbukaan atas informasi kasus yang secara resmi sudah ada tanda terima pelaporan sangat diperlukan oleh masyarakat supaya tidak ada dugaan-dugaan yang negatif kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepada pihak Pelapor juga yang Terlapor,” kata Edy lagi.

“Terkait kasus ini, saya tercatat sebagai saksi pada berkas pelaporan itu namun tak ada proses apa-apa sampai hari ini, ada apa ya, mengapa tidak ada informasi perkembangan proses hukum,” tutup Edy.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Bareskrimsus Polda Kalbar namun belum dapat terlaksana sampai berita ini diterbitkan.

(Pimred: ER)

Dit Reskrimsus Polda Kalbar Tangkap Pengelola SPBU dan Penampung BBM Solar Bersubsidi

Pontianak, Kalimantan Barat, Intelijen.code – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar kembali menangkap seorang pengelola SPBU dan seorang penampung BBM subsidi jenis solar.

Pengelola SPBU yang ditangkap itu adalah W, yakni beroperasi di wilayah Kendawangan.

โ€œSPBU yang dikelola oleh W menjual harga solar subsidi diatas harga het tertinggi yakni sekitar Rp7500 perliternya,โ€ jelas Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar Kompol Ahmadi Yasir kepada sejumlah wartawan, Senin 8 Agustus 2022, siang.

Lanjut Kompol Ahmadi Yasir, di mana penangkapan ini dilakukan yakni berdasarkan hasil.oebgembangan kasus-kasus penambangan emas tanpa izin. โ€œSetelah dijual oleh W dengan harga Rp7500 perliternya, kemudian pembeli solar ini menjual kembali dengan harga Rp11 sampai 12 ribu perliter,โ€ beber Kompol Ahmadi.

Ahmadi mengatakan W biasanya menjual solar subsidi itu diatas harga eceran tertinggi sebanyak 2 atau 3 ton dari 5 ton yang masuk ke SPBU nya.

“Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah,โ€ ungkap Kompol Yasir.

Selain itu Kompol Ahmadi menerangkan terkait seorang penampung BBM jenis solar yang ditangkap oleh pihaknya. โ€œA menampung BBM jenis solar Subdisi, yakni kemudian dijual untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Landak,โ€ terangnya lagi.

โ€œA ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp11 sampai 12 ribu,โ€ sambung Kompol Ahmadi.

Dikatakan Kompol Ahmadi kedua pelai yang dirilis oleh pihaknya hari ini melanggar UU Migas. Di mana kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Edy