Penjualan Togel Masih Aktif di Sintang, APH diminta bertindak tegas

INTELIJEN.KODE

Sintang – Kalbar – Penjualan Toto Gelap (Togel) masih terjadi di kabupaten Sintang dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak Hukum Sintang.

Kejadian pada 28 september 2022 di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Desa Baning Kota,  kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang,  Kalimantan barat, berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Polres Sintang atau samping LAPAS Sintang.

Dari pantauan Tim awak media kejadian tersebut sudah beroperasi sekitar 4 hari yang lalu.

Ketua PWRI Sintang, Erikson menanggapi praktek perjudian tersebut dan menyampaikan kepada media bahwa hal ini harus ada keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tindakan tegas.

“Untuk di kabupaten Sintang sudah tidak heran lagi kegiatan kegiatan Illegal, Selain Togel ada juga PETI, Sabung Ayam, Miras, Antri BBM yang masih beroperasi akhir akhir ini, harus ada tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum Sintang,” kata Erikson.

“Bahkan ketika hal hal ini ingin kita sampaikan atau dikonfirmasi dengan Kapolres Sintang atau Kasat Reskrim Sintang tidak pernah merespon untuk di temui, Saya juga heran  apakah Kapolres Sintang kasat reskrim alergi dengan kami Wartawan,” Sindirnya.

“Saya berharap Kapolres Sintang tegas, sesuai dengan Arahan Kapolri untuk memberantas Togel dan yang lainnya yang sering disebut 303  jangan menunggu ada laporan,” harap Erikson saat dihubungi pada Kamis, 29/9/2022.

Contohnya penangkapan BBM kecamatan Kelam Permai beberapa waktu yang lalu harus juga jelas penaganannya, sumber BBM dari mana, jadi jangan hanya pengantri yang di proses, Sumber BBM nya juga harus di proses,” tambah Erikson.

Sumber: Shot14news
Editor: Edy

Rahman Pertanyakan Proses Penanganan Kasus di Ditkrimsus Polda Kalbar Terkait Pengaduan Dugaan Berita Bohong

Rahman Pertanyakan Proses Penanganan Kasus di Ditkrimsus Polda Kalbar Terkait Pengaduan Dugaan Berita Bohong

INTELIJEN.KODE

Pontianak (Kalbar), Terkait dengan adanya pengaduan dugaan Tindak Pidana berita bohong (Hoak) yang telah disampaikan oleh FW & LSM Kalbar Indonesia pada tanggal 3/8/2022 kepada pihak Dirkrimsus Polda Kalbar yang dibuktikan dengan surat Penerima Laporan Pengaduan Ditreskimsus Polda Kalbar, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Afreido Sujarwo, dengan nomor surat: STTP/296/VIII/2022/Ditreskrimsus.

Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia, bernama Rahman yang merupakan salahsatu aktivis yang terlibat proses pengaduan dan diajukan sebagai saksi yang  pada kasus dugaan  berita bohong tersebut meminta kepada media untuk memberitakan rasa penasarannya kepada penanganan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Jumat (9/9/2022).

“Saya adalah salahsatu dari Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia yang ikut melakukan proses pengaduan berita bohong kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3/8/2022, namun sampai hari ini saya tidak memperoleh informasi apapun mengenai proses hukum terkait pengaduan tersebut,” kata Rahman.

“Sebagai Aktivis yang terlibat dalam proses masuknya pengaduan tersebut kepada Ditkrimsus Polda Kalbar, saya sangat mengharapkan ada kejelasan dari penanganan dari proses hukum terkait pengaduan itu, karena dengan tidak adanya kejelasan tentu akan timbul kecurigaan adanya indikasi proses hukum yang tidak sehat, akan timbul dugaan bahwa kasus ini sudah ditutup atau di-86-kan secara diam-diam oleh oknum aparat yang menangani pengaduan,” ungkap Rahman.

“Jika memang terjadi adanya penutupan kasus atau sudah di-86-kan dengan sebab-sebab yang tidak jelas dan bertentangan dengan hukum tentu ini merupakan kasus  yang menjadi objek hukum aparat Propam Polda Kalbar,” lanjut Rahman.

“Dalam hal pengaduan kasus berita bohong ini saya minta penjelasan kepada pihak terkait,  terutama kepada pimpinan FW & LSM Kalbar Indonesia dan kepada pihak Ditkrimsus Polda Kalbar yang menangani kasus ini, transparansi proses hukum ini sangat penting bagi masyarakat sebagai sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum,” pinta Rahman melalui media.

Awak media melakukan usaha untuk mendapatkan informasi kepada pihak terkait dengan kasus dugaan berita bohong tersebut supaya ada keseimbangan informasi, namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

(Tim)
Editor: Edy

Diduga kuat Perdagangan Zirkon milik FJR di Jl. Sintang-Pontianak Beroperasi Secara Ilegal, Pemkab dan APH Sintang Terkesan Tutup Mata

Diduga kuat Perdagangan Zirkon milik FJR di Jl. Sintang-Pontianak Sintang beroperasi Secara Ilegal, Pemkab dan APH Sintang Terkesan Tutup Mata

INTELIJEN.CODE

Sintang (Kalbar), Puya (Zirkon) adalah batu mineral dengan beberapa macam warna.

Adapun rumus kimia Zirkon adalah ZrSiO4 (zirkonium silikat), bobot jenis 4-4,8, kekerasan 7-7,5, mempunyai kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang hanya kalah dari kilauan intan.

Kegunaan mineral zirkon sangat, di antaranya sebagai batu setengah permata, bahan untuk perhiasan dan abrasif (ampelas), bahan lapisan anti gores keramik, bahan anti korosi dan penahan panas ( refraktori dan foundri).

Perdagangan puya (Zirkon) di Kabupaten Sintang banyak bermunculan, perdagangan yang diduga kuat tidak memiliki ijin ini merupakan mata rantai dari pertambangan puya di  Kabupaten Sintang dan sekitarnya yang merupakan salahsatu usaha yang sangat berdampak merusak alam yang sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.

Bisnis atau perdagangan  puya di Kabupaten Sintang terus marak terjadi, bahkan usaha yang diduga ilegal ini sampai saat ini tidak tersentuh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sintang.

Informasi di peroleh dari warga yang tak mau namanya dipublikasikan bahwa ada perdagangan puya di Jl. sintang-Pontianak  yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha puya berinisial FJR, informasi diperoleh oleh media pada hari Jumat, 26/8/2022.

“Ada penampungan puya di Jl. Sintang-Pontianak, Komplek perumahan Mandiri, rumahnya dipagari seng, pengusahanya biasa dipanggil dengan FJR,” kata warga kepada media.

“Saya tak tau mengenai ijinnya, apa mereka itu usaha legal atau ilegal, saya hanya sering lihat truk-truk yang keluar masuk ke dalam pagar seng mengangkut puya,” ungkap warga.

“Pihak pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sintang setidaknya menyelidiki tentang usaha puya tersebut apakah legal atau ilegal, kalau ternyata usaha perdagangan puya itu ilegal, pengusahanya harus ditangkap dan diproses hukum, itulah tugas polisi, jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Pemkab dan APH seperti tutup mata,” kata warga sambil tersenyum.

Media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diinformasikan oleh warga, memang benar ada kegiatan pengangkutan Puya di komplek perumahan Mandiri KM 10 Sintang, terlihat ada truk dan banyak tumpukan karung-karung yang diduga berisi puya, namun pengusaha berinisial FJR tidak berada di tempat, media  melakukan dokumentasi, pada hari Saftu, 27/8/2022.

Sebagai upaya melakukan keseimbangan informasi kepada publik, media melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha puya berinisial FJR melalui  kontak WA,  FJR meminta kepada media untuk melakukan komunikasi kepada E*o yang menurut FJR adalah patnernya yang mengurus bagian keamanan usaha perdagangan puya yang dikelolanya.

Media menghubungi E*o melalui WA namun tidak mendapatkan informasi tentang usaha perdagangan puya tersebut.

Media berusaha mendapatkan informasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kabupaten Sintang mengenai perijinan perdagangan Zirkon di Kabupaten Sintang namun sampai berita ini terbit belum terlaksana.

(Tim/Edy)

Edy, Aktifis FW & LSM Kalbar Indonesia Pertanyakan Kasus Berita Hoax Yang Telah Dilaporkan ke Bareskrimsus Polda Kalbar

Intelijen.code – Sintang, Kalimantan Barat, Terkait dengan adanya Laporan dari Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar Indonesia yang sempat viral pemberitaan online di Kalbar, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrimsus Polda Kalbar terhadap terduga pelaku penyebar berita bohong atau hoax.

Pelaporan tersebut dilakukan dengan menghadirkan 10 orang  Aktifis (Perwakilan Kabupaten yang ada di Kalbar) di kantor Bareskrimsus Polda Kalbar sebagai perwakilan dari organisasi FW & LSM Kalbar Indonesia ke Bareskrimsus Polda Kalbar, yang terjadi pada Rabu, tanggal 3 Agustus 2022.

Terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tersebut, awak media menampung ungkapan dari Edy yang merupakan salahsatu Aktifis FW & LSM Kalbar Indonesia dan juga terlibat dalam proses pelaporan di Bareskrimsus Polda Kalbar, pada Senin, 15/8/2022.

“Saya salahsatu dari yang ikut proses  pelaporan di Polda Kalbar, sampai sekarang ini saya tak ada mendapatkan informasi dari proses hukum dari kasus yang dilaporkan, apakah sudah ada pemeriksaan atau belum di Bareskrimsus Polda Kalbar terhadap terlapor,” ungkap Edy.

“Kalau memang kasus ini ditutup tentu ada penjelasan apa sebabnya, sebabnya ini yang harus ada kepastian, apakah tidak terbukti, apakah ada hal-hal lain  sehingga  kasus ini melambat atau bahkan mungkin perlahan-lahan hilang begitu saja,” kata Edy.

Kejelasan dan keterbukaan atas informasi kasus yang secara resmi sudah ada tanda terima pelaporan sangat diperlukan oleh masyarakat supaya tidak ada dugaan-dugaan yang negatif kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepada pihak Pelapor juga yang Terlapor,” kata Edy lagi.

“Terkait kasus ini, saya tercatat sebagai saksi pada berkas pelaporan itu namun tak ada proses apa-apa sampai hari ini, ada apa ya, mengapa tidak ada informasi perkembangan proses hukum,” tutup Edy.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Bareskrimsus Polda Kalbar namun belum dapat terlaksana sampai berita ini diterbitkan.

(Pimred: ER)

Dit Reskrimsus Polda Kalbar Tangkap Pengelola SPBU dan Penampung BBM Solar Bersubsidi

Pontianak, Kalimantan Barat, Intelijen.code – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar kembali menangkap seorang pengelola SPBU dan seorang penampung BBM subsidi jenis solar.

Pengelola SPBU yang ditangkap itu adalah W, yakni beroperasi di wilayah Kendawangan.

“SPBU yang dikelola oleh W menjual harga solar subsidi diatas harga het tertinggi yakni sekitar Rp7500 perliternya,” jelas Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar Kompol Ahmadi Yasir kepada sejumlah wartawan, Senin 8 Agustus 2022, siang.

Lanjut Kompol Ahmadi Yasir, di mana penangkapan ini dilakukan yakni berdasarkan hasil.oebgembangan kasus-kasus penambangan emas tanpa izin. “Setelah dijual oleh W dengan harga Rp7500 perliternya, kemudian pembeli solar ini menjual kembali dengan harga Rp11 sampai 12 ribu perliter,” beber Kompol Ahmadi.

Ahmadi mengatakan W biasanya menjual solar subsidi itu diatas harga eceran tertinggi sebanyak 2 atau 3 ton dari 5 ton yang masuk ke SPBU nya.

“Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah,” ungkap Kompol Yasir.

Selain itu Kompol Ahmadi menerangkan terkait seorang penampung BBM jenis solar yang ditangkap oleh pihaknya. “A menampung BBM jenis solar Subdisi, yakni kemudian dijual untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Landak,” terangnya lagi.

“A ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp11 sampai 12 ribu,” sambung Kompol Ahmadi.

Dikatakan Kompol Ahmadi kedua pelai yang dirilis oleh pihaknya hari ini melanggar UU Migas. Di mana kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Edy

Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.IK, M.A.P Serah Dua Lempengan Diduga  Serpihan dari  Roket Long March 5B (CZ-5B)  Milik Cina Kepada BRIN

Sanggau, Kalimantan Barat, Intelijen.code –  Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.IK, M.A.P menyerahkan dua Lempengan yang diduga bagian atau serpihan dari Roket Long March 5B (CZ-5B) oleh kepada Koordinator Otoritas Ilmiah dan Penerbangan Antariksa Nasional (BRIN) Pontianak Sdr. La ode Muhammad Musafar Kilowasid. SSi di Mapolsek Sekayam, Kamis (4/8).

Kedua Lempengan yang diduga bagian atau serpihan dari Roket Long March 5B (CZ-5B) yang ditemukan di lahan milik Sdr. Yulius Talib Dusun Pengadang Desa Pengadang dengan ukuran 1.90×5.50 cm dan di hutan milik Sdr. Jon Dusun Lomur I Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dengan ukuran 1.24×1.90 cm.

Dalam giat penyerahan dua Lempengan tersebut di saksikan oleh Kapolsek Sekayam AKP Ruslan Abdul Ghani S.H, M.H dan Koordinator Otoritas Ilmiah dan Penerbangan Antariksa Nasional (BRIN) Pusat Jakarta an. Leo Kamilus Sugiarto.

Dalam pernyataannya, Pejabat Koord Otoritas Ilmiah dan Penerbangan Antariksa Nasional (BRIN) Pontianak an. La ode Muhammad Musafar Kilowasid mengatakan Lempengan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Sekayam kemungkinan besar adalah pecahan dari roket Long March 5B (CZ-5B) milik Cina.

“Jatuhnya lempengan pecahan roket baru kali ini terjadi di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Material lempengan kemungkinan besar terbuat dari alumunium alloy atau titanium, material tersebut biasa digunakan untuk bahan roket. Lempengan akan dibawa ke Lapan Pontianak, akan berkoordinasi dengan Cina apakah lempengan tersebut akan diambil oleh perwakilan negara Cina, apabila tidak diambil penanganan selanjutnya dimusnahkan atau didaur ulang.

“Penanganan sampah antariksa pernah terjadi tahun 2016 di wilayah Sumenep Proinsi Jatim roket milik US, selanjutnya Kedubes US menghubungi pemilik roket tersbut, yaitu Space X, sempat ada proses ganti rugi karena ada kerusakan bangunan dan hewan,” ujarnya.

La Ode mengungkapkan terkait dengan peluncuran roket suatu negara seharusnya pemilik roket menerbitkan Notam yaitu memberi tahu kepada politik atau pihak penerbangan agar menjauhi wilayah tersebut, saat kita masih beruntung tanpa ada pemberitahuan tidak terjadi kecelakaan udara maupun korban jiwa.

“Kejadian yang sama masih mungkin terjadi di Wilayah Indonesia namun karena wilayah Indonesia 60 -70% adalah wilayah perairan kemungkinan besar sampah antariksa jatuh di lautan,” terangnya.

“Peluncuran roket ini secara rutin diterbangkan untuk kebutuhan peluncuran satelit, artinya ini bukan roket percobaan perang melainkan untuk kepentingan sipil,” tukasnya.

Sementara Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo mengatakan langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Sekayam Polres Sanggau yakni dengan Mendatangi TKP dan melakukan pemasangan Police Line di TKP, olah TKP oleh unit INAFIS Satreskrim Polres Sanggau.

“Kita juga telah mendatangkan Tim JIBOM Sat Brimobda Polda Kalbar untuk dilakukan Pemeriksaan dan mengamankan lempengan tersebut ke Mapolsek Sekayam,” ujarnya.

Kompol Kombo mengungkapkan bahwa lempengan / serpihan benda tersebut diduga merupakan bagian atau serpihan dari Roket Long March 5B (CZ-5B) diluncurkan dari Situs Peluncuran Pesawat Luar Angkasa Wenchang, China pada 24 Juli 2022 untuk mengirimkan modul Wentian seberat 23.000 kg ke Stasiun Luar Angkasa Tiangong.

“Karena Dengan waktu yang bersamaan juga serpihan yang diduga Roket tersebut melintasi daerah Sarawak Malaysia berdasarkan keterangan Malaysian Space Agency (MYSA) / Badan antariksa Malaysia,” ucapnya.

Menurut keterangan dari Brin PTK Bahwa lempengan / serpihan roket Long March 5B (CZ-5B) yang di temukan tersebut merupakan peluncuran untuk kepentingan sipil, bukan roket militer.

“Lempengan / serpihan benda tersebut diduga merupakan bagian atau serpihan dari Roket Long March 5B (CZ-5B) di bawa ke Kantor Otoritas Ilmiah dan Penerbangan Antariksa Nasional (BRIN) Pontianak dengan menggunakan truk box Dalmas Polres Sanggau,” tutup Kompol Kombo.

Penulis: Agus Mahona
Editor: Edy/Red

Dia Tidak Berat, Dia Saudaraku

intelijen.code – Saat peperangan yang memanjang di Jepang, anak ini membawa adiknya yang telah mati di atas pundaknya untuk dimakamkan.

Seorang tentara yang melihat keadaan ini seraya berkata:


“Buang saja! Supaya kamu tidak capek”.


Si kecil menjawab:  “Dia tidak berat, dia adikku”.

Tentara mulai paham, lalu pecah tangisan.

Sejak saat itu, gambar di atas menjadi simbol persatuan di Jepang.

Alangkah indahnya itu bila menjadi motto kita semua:

“Dia tidak berat, dia saudaraku”

Jika dia jatuh, aku angkat…
Jika ia capek, aku tolong…
Jika ia lemah, aku kuatkan…
Jika dia salah, aku maafkan…

Jika seandainya saja semua meninggalkannya, akan aku bawa dia di atas pundakku, sungguh, dia tidak berat, ia saudaraku…

Sumber: Filsafat Kehidupan
Editor: Edy

INTELIJEN

Intelijen.code – Seorang filosof dan panglima perang dari Tiongkok yang hidup pada tahun 544 SM sampai dengan 496 SM bernama Sun Tzu pernah mengatakan:

“Siapa yang memahami diri sendiri dan diri lawan secara mendalam akan berada di jalan kemenangan dalam setiap pertempuran, kenali lapangan, kenali cuaca dan kemenangan anda akan lengkap”.

Perkataan Sun Tzu tersebut menjadi filosofi dasar dalam dunia intelijen.

Secara bahasa kata intelijen berasal dari bahasa Inggris inteligence yang berarti kecerdasan.

Beberapa pengertian kata terkait intelijen adalah:

– Inteligen yaitu menunjukkan tingkat kecerdasan yang tinggi, berpikir yang tajam, cerdas dan berakal.

– Inteligensi yaitu daya membuat reaksi atau penyesuaian yang cepat dan tepat baik secara fisik dan mental terhadap pengalaman baru, membuat pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki siap untuk dipakai apabila dihadapkan pada fakta.

– Inteligensia yaitu kaum cerdik pandai atau para cendekiawan.

– Intelijen yaitu orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan.

Pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian, yaitu:

– Intelijen sebagai kegiatan, yaitu segala usaha, tindakan dan kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

– Intelijen sebagai organisasi, yaitu sebagai badan atau alat yang digunakan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan intelijen sesuai dengan fungsinya yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, contohnya: Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam di Kepolisian), Intelijen di Kejaksaan, Intelijen di Direktorat Bea dan Cukai dan lain-lain.

– Intelijen sebagai produk, yaitu bahan keterangan yang sudah diolah yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan/pihak yang membutuhkan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana, kebijakan, dan pengambilan keputusan/ penindakan yang akan ditempuh.

Sumber: kn.kemenkeu.go.id
Editor: Edy